Rabu, 05 Juli 2017

Cover

MOBILE GAMBLING



LAPORAN TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & 
KOMUNIKASI


Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi pada program Diploma 3 (D.III)


ISNAINY TRISNAYANTI : 12142234
BAYU ADI PRANOTO      : 12142237
DESI SILVIA                      : 12142389
LINA OKTAVIANI             : 12140066
DWI HANDAYANI            : 12142988


Program Studi Manajemen Informatika

AMIK BSI BEKASI

Bab 1

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Cyber Crime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan yang merupakan kejahatan yang merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber Crime di definiskan senagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Kemajuan jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif, dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh dari dampak negative di internet adalah judi online.
Namun, yang perlu diingat, kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka ragam modus, sementara itu tidakan hukum tentang kejahatan di dunia maya masih menerik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik.



1.2              Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari penyusunan tugas akhir  ini adalah  sebagai  berikut:
1.                  Untuk  menerapkan dan mengembangkan  ilmu  pengetahuan  yang  diterima penulis selama belajar  pada  Akademik  Manajemen  Informatika  dan Komputer  Bina Sarana Informatika.
2.                  Untuk  menambah pengetahuan  tentang  menganalisa  suatu  masalah  dan menuangkannya dalam bentuk  tulisan
3.                  Memberikan sumbangan pemikiran  untuk  membuat  sebuah  sistem  yang dapat  memudahkan  proses pemecahan tentang mobile gambling.
Tujuan dari penulisan tugas uas ini adalah sebagai salah satu syarat kelulusan  Program Diploma Tiga (D.III) Jurusan Manajamen Informatika pada Akademik  Manajemen Informatika  &  Komputer Bina Informatika (AMIK BSI).

1.3              Metode Penelitian
Metode yang dipakai dalam penyusunan makalah yaitu Metode Studi Pustaka, dengan mempelajari dari sumber internet, referensi dan catatan-catatan sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam informasi yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam melakukan data adalah
1.                  Metode Observation atau Pengembangan
Kelompok kami melakukan pengumpulan data dengan melakukan pengamatan terhadap suatu kegiatan yang di lakukan oleh observasi/wawancara dalam system berjalanan nya pengajian di perusahaan
2.                  Metode Interview atau wawancara
Dalam metode ini kelompok kami menghubungi Bapak Suryana untuk mengajukan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan prosedursistem berjalan penerimaan bahan baku dan bahan kemas dalam perusahaan
3.                  Studi Pustaka
Yaitu dengan  mencari  buku-buku  yang  berhubungan  dengan  perancangan sistem  yaitu  sebagai  referensi  dan  tambahan  dalam  penulisan  tugas  akhir ini.

1.4              Ruang Lingkup
            Untuk lebih memusatkan perhatian pada permasalahan yang ada agar dapat dimengerti lebih jelas dan tidak  menyimpang dari pokok pembahasan maka penulis membuat batasan-batasan permasalahan sesuai dengan judul yaitu “Mobile Gambling”.

1.5        Sistematika Penulisan
Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya pernulis mejelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika penulisan, sehingga memudahkan pembaca memahami isi laporan tugas akhir ini .
Dalam penjelasan sistematika penulisan laporan tugas akhir ini adalah :



BAB    I           PENDAHULUAN
Dalam penulisan secara umum mengenal penulisan laporan tugas akhir, maksud dan tujuan penulisan, metode penelitian yang digunakan, ruang lingkup pembahasan, dan sistematika penulisan makalah tugas uas Mobile Gambling

BAB    II         LANDASAN TEORI
Dalam bab ini berisikan tentang uraian konsep dasar sistem cyber crime dan cyber law.

BAB    III        PERMASALAHAN
Bab ini berisikan tentang penggambaran secara umum dan tinjauan keadaan perjudian online di Indonesia yang terdiri dari faktor pendorong, cara mencegah, contoh kasus dan undang-undang hukum.

BAB 1V       PENUTUP
Bab in membahas tentang dimana penulis membuat kesimpulan dan saran-saran berupa ide-ide yang diberikan dalam penerapan pemecahan  mobile gambling.



Bab 2

BAB II
CYBERCRIME DAN CYBERLAW

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "Cyber Crime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "Cyber Crime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
2.1. Pengertian Cybercrime
Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
2.1.1    Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.    Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.   Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
1.                  Ruang lingkup kejahatan
2.                  Sifat kejahatan
3.                  Pelaku kejahatan
4.                  Modus Kejahatan
5.                  Jenis kerugian yang ditimbulkan

2.1.2.   Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.                  Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
b.                 Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
c.                  Data Forgery
            Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
d.                  Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
            Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
e.                            Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
f.                             Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
g.                           Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
h.                 Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
i.                    Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
j.                    Cyber Terorism
Suatu tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2.1.3.   Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.         Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b.         Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

2.1.4.   Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
1.                  Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
a.                  Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
b.                  Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
c.                   Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

2.                  Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

3.                  Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

2.1.5.   Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyber space. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1.                  Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2.                  Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
a.       melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b.      meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.       meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.      meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e.       meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.


2.2       Pengertian Cyber law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of  Informaton, dan lain - lain.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjamahan dari "cyber law", misalnya Hukum sistem informasi, Hukum Informasi, dam Hukum Informatika (Telekomunikasi dan Informatika) secara Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi dengan ukuran dan kalifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual atau maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.2.1    Tujuan Cyber Law
Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakkan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan terorisme.

2.2.2    Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai dengan ruang lingkup "cyber law" dimaksudkan sebagai interventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. secara garis besar ruang lingkup "cyber law" ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
  • E-Commerse
  • Tradmark/Domain Names
  • Privacy and Scurity on the Internet
  • Copyright
  • Defamation
  • Content Regulations
  • Disptle Settlement, Dan lain-lain.

2.2.3.    Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan yaitu :
a.                   Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum yang ditentukan berdasarkan tempat perbuatan yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
b.                  Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatanitu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
c.                   nationality, yang menentukan bahwa negara mwmpunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan yang pelaku.
d.                  passive nationality, yang menekankan juridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
e.                   protective principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
f.                   universality, asas ini selayaknya memperoleh perhatian kusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai "universal interest juridiction". pada mulany asas iini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas  sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan genosida,pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun dimaa mendatang asas juridis universa ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking dan viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan hukum international. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda denag hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah . Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi  oleh screen dan password. Secara radical, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physicallocation.

2.2.4.   Teori-teori Cyber Law
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber law maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
1.                   The Theory of the uploader and the downloader, berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya , kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk oplading  kegiatan perjudian atau kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah suatu negara pertama yang menggunakan juridiksi ini.
2.                   The theory of law of the server, pendekatan ini memperlakukan server dimana secara physic berlokasi, yaitu diman mereka dicatat sebagai data electronic. Menurut teori ini sebuah berlokasi diserver pada standford university tunduk terhadap hukum california. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam juridiksi asing.
3.                   The Theory of Internationalsapce, ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat international, yakni soveregnless quality.